Sejarah Singkat

Payakumbuh sebelum kemerdekaan telah menjadi pusat pelayanan pemerintahan dan kegiatan sosial Luhak Limo Puluah. Payakumbuh pada Pemerintahan Belanda merupakan tempat kedudukan asisten residen yang menguasai wilayah Limo Puluah Koto yang disebut Afdeeling Limo Puluah Koto, begitu juga pada masa Pemerintahan Jepang.  Asal nama Kota Payakumbuh, terdiri dari dua kata yaitu payo dan kumbuah. Payo dalam bahasa Indonesia berarti rawa-rawa dan kumbuh adalah sejenis tanaman yang dahulunya banyak tumbuh subur di daerah rawa di Kenagarian Koto Nan Gadang. Kota Payakumbuh kemudian menjadi salah satu kota berkembang di Propinsi Sumatera Barat.

Cikal bakal berdirinya RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh diketahui dari cerita dan pengalaman pemuka masyarakat Payakumbuh bahwa tahun 1923 telah ada sarana pelayanan orang berobat yang disebut Rumah Sakit pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Rumah Sakit terletak ± 1 km sebelah Utara pusat Kota Payakumbuh di Kelurahan Labuah Baru dan Balai Kaliki Koto Nan Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara. Sampai tahun 1942 tidak ditemui arsip kegiatannya.

Dari tahun 1942 sampai 1952 Rumah Sakit tersebut dipimpin oleh seorang Dokter yang berasal dari Warga Dalem Palembang yang juga adalah bupati pertama 50 Kota, dimana dalam perjuangannya berpihak kepada Pemerintah Republik Indonesia anti penjajah (Atas peranannya, wakil rakyat di DPRD dan pemuka masyarakat Kota Payakumbuh tahun 1993 sepakat memberi nama Rumah Sakit Umum Payakumbuh menjadi RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh.

Tahun 1952 sampai 1967 tidak ditemukannya administrasi dan catatan perkembangan RSU Payakumbuh. Diketahui pimpinan atau dokter yang bertugas waktu itu adalah dr. Ricki, dr. H. Musbar, dr. Liem Swi Wan dan lain-lain. Sejak tahun 1967 barulah Rumah Sakit Payakumbuh bisa diceritakan perkembangan dan kiprahnya  terhadap masyarakat Payakumbuh, 50 Kota dan sekitarnya, termasuk perkembangan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan yang ada. Pada tahun 1967, status RSUD ini merupakan Rumah Sakit Pembantu Payakumbuh dengan luas areal hanya 3.267 m2, dengan 26 tempat tidur dan jumlah personil hanya 30 orang termasuk 1 orang dokter umum merangkap kepala rumah sakit dan sisanya tenaga perawat, bidan, pembantu perawat, pembantu rumah tangga dan lainnya. Sampai tahun 1967 Rumah Sakit masih Rumah Sakit Pembantu dikelola sendiri di bawah dan pengawasan langsung Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat. Mulai tahun 1978 status rumah sakit berobah menjadi Rumah Sakit Umum Payakumbuh Kelas D. Sejak tahun 1980 dengan adanya pendelegasian RSUD Kelas D menjadi Rumah Sakit Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota), maka Rumah Sakit Payakumbuh dikelola di bawah pengawasan Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Payakumbuh. Sampai tahun 1992 Rumah Sakit Umum masih Rumah Sakit Kelas D.

Dengan perkembangan system pelayanan kesehatan selanjutnya, pada tahun 1993 melalui SK Menkes No. 191/Menkes/SK/II/1993, tertanggal 26 Februari 1993 status RSUD Payakumbuh dikukuhkan menjadi Kelas C. Sejak saat itu RSUD Payakumbuh telah beroperasi dengan 100 tempat tidur dan 137 personil yang terdiri dari :  4 orang Dokter Spesialis, 6 Dokter Umum, 2 orang Dokter Gigi, 5 orang Analis Laboratorium, 77 orang Perawat, Bidan dan Tenaga Kesehatan lainnya, serta 40 orang Tenaga Umum. Sekaligus pada tahun itu juga ditetapkan nama RSUD Payakumbuh menjadi “ RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh “ berdasarkan SK DPRD Kodya Dati II Payakumbuh Nomor 1 Tahun 1993 tertanggal 10 April 1993, dengan pertimbangan bahwa dr. Adnaan WD adalah pelopor beroperasinalnya rumah sakit pertama di Kota Payakumbuh dan beliau merupakan bupati pertama di Kabupaten Lima Puluh Kota yang ibukotanya terletak di Payakumbuh.

Perkembangan selanjutnya dengan mempertimbangkan pola birokrasi manajemen keuangan dan demi peningkatan mutu / kinerja RSUD, maka berdasarkan SK Walikota Payakumbuh Nomor 17 tahun 2002 tanggal 14 Desember 2002, RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah  dengan kelembagaan organisasi mengacu SK Mendagri Nomor 1 tahun 2002 tentang Lembaga Teknis Daerah, dengan Status Rumah Sakit Kelas C yang mempunyai tenaga  8 orang Spesialis menetap  ditambah 5 orang Spesialis tamu / referral.

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor : 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Permendagri No. 61 tahun 2019 tentang Pengelolaan Kerja BLUD dan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor : 16 tahun 2007 tanggal 27 Juni 2007 Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh ditetapkan sebagai lembaga / instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, namun penerapannya belumlah sempurna. Setelah adanya penilaian oleh Tim Penilai BLUD yang dibentuk Walikota Payaumbuh sesuai dengan indikator penilaian BLUD dengan hasil SEHAT maka pada tanggal 10 September 2009 melalui Surat Keputusan Walikota Payakumbuh Nomor : 445.08/1034/WK-Pyk/IX/2009 RSUD dr. Adnaan WD ditetapkan sebagai Rumah Sakit yang menerapkan PPK-BLUD Secara Penuh artinya Rumah sakit sudah bisa menerapkan pola keuangan menurut aturan-aturan Badan Layanan Umum Daerah yang tujuannya adalah peningkatan mutu layanan terhadap masyarakat.

Pada aspek manajemen mutu, RSUD dr. Adnaan WD melalui  assessment  akreditasi Rumah Sakit pada Tahun 2010 dengan status terakreditasi: LULUS TINGKAT LENGKAP. Pengakuan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tersebut pada dasarnya adalah pengakuan telah terpenuhinya standar pelayanan Rumah Sakit yang meliputi 16 (enam belas) pelayanan yang terdiri dari:

  1. Administrasi dan Manajemen
  2. Pelayanan Medis
  3. Pelayanan Gawat Darurat
  4. Pelayanan Keperawatan
  5. Rekam Medis
  6. Pelayanan Farmasi
  7. K3
  8. Pelayanan Radiologi
  9. Pelayanan Laboratorium
  10. Pelayanan Kamar Operasi
  11. Pelayanan Pengendalian Infeksi di RS
  12. Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi
  13. Pelayanan Rehabilitasi Medik
  14. Pelayanan Gizi
  15. Pelayanan Intensif
  16. Pelayanan Darah.

Tahun 2018  RSUD dr. Adnaan WD melalui assesment akreditasi Rumah Sakit dinyatakan lulus akreditasi dengan predikat: PARIPURNA. Pengakuan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tersebut pada dasarnya adalah pengakuan telah terpenuhinya standar pelayanan Rumah Sakit yang meliputi 16 (enam belas) pelayanan, di mana pelayanannya sama dengan pelayanan pada tahun 2010.

Saat ini RSUD dr. Adnaan WD mempunyai kapasitas tempat tidur sebanyak 171 tempat tidur dengan pelayanan spesialistik :

-. Spesialis Penyakit Dalam

-. Spesialis Orthopedi

-. Spesialis Bedah Mulut

-. Spesialis Bedah

-. Spesialis Anak

-. Spesialis Kebidanan Dan Kandungan

-. Spesialis Mata

-. Spesialis Jiwa

-. Spesialis THT

-. Spesialis Paru

-. Spesialis Neurology

-. Spesialis Jantung

-. Spesialis Kulit dan Kelamin

-. Spesialis Rehab Medik

-. Spesialis Patologi Klinik

-. Spesialis Radiology

-. Spesialis Patalogi Anatomi

Semua pelayanan spesialistik di atas telah ditunjang dengan peralatan yang cukup memadai.