Berdasarkan hasil seluruh tahapan seleksi penerimaan Tenaga Profesional Lainnya (TPL) RSUD
dr. Adnaan WD Payakumbuh Tahun 2026, dengan ini diumumkan peserta yang dinyatakan
LULUS.

Ketentuan
- Peserta yang dinyatakan LULUS wajib melakukan daftar ulang pada:
Hari/Tanggal : Rabu/ 30 September 2026
Tempat : RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh
Waktu : 08.00-15.00 WIB - Pada saat daftar ulang, peserta wajib membawa dokumen asli sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang
dilamar;
c. Surat Tanda Registrasi (STR), sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar;
d. Sertifikat pendukung sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar/ yang
dilampirkan pada saat pendaftaran;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
f. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani Rohani yang diterbitkan oleh Rumah Sakit
Pemerintah; dan
g. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. - Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada angka 2 akan dilakukan pemeriksaan dan verifikasi kesesuaian dengan dokumen yang telah disampaikan pada saat pendaftaran.
- Peserta yang tidak melakukan daftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan dan/atau
tidak dapat menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan, dapat dinyatakan gugur,
sesuai hasil verifikasi Panitia Seleksi. - Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa peserta memberikan keterangan yang tidak
benar, menggunakan dokumen yang tidak sah, memalsukan dokumen, atau tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan, maka kelulusan peserta dapat dibatalkan sesuai
ketentuan yang berlaku. - Kelulusan peserta dalam pengumuman ini belum merupakan penetapan hubungan kerja
secara definitif sebelum seluruh persyaratan administrasi dan tahapan lanjutan dipenuhi
serta dokumen hubungan kerja ditandatangani sesuai ketentuan RSUD. - Seluruh informasi resmi mengenai proses daftar ulang dan tahapan selanjutnya hanya
disampaikan melalui media sosial resmi RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh. - Keputusan Panitia Seleksi berdasarkan hasil seluruh tahapan seleksi menjadi dasar
penetapan hasil akhir sesuai kewenangan yang berlaku.
